"Mulai besok ibadah sudah bisa. Jadi masjid, musala, gereja, vihara, pura, dan kelenteng. Semua sudah mulai bisa buka. Tapi hanya untuk kegiatan rutin. Besok dan harus prinsip protokol kesehatan," kata Anies di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).
Anies juga melarang tempat ibadah itu diisi penuh jamaah. Yang dibolehkan hanya 50 persen dari kapasitas masjid.