Suara.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan masyarakat yang melakukan penerbangan di dalam negeri bisa menggunakan keterangan hasil rapid test.
Hal tersebut kata Doni sesuai surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil dari PCR test tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai surat edaran gugus tugas nomor 4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya," ujar Doni dalam video conference, Kamis (4/6/2020).
Sementara kata Doni untuk masyarakat yang berpergian ke luar negeri wajib menunjukkan hasil PCR test sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Ayu Ting Ting Mengatasi Bosan Anak Akibat Virus Corona
"Khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test," ucap dia.
Tak hanya itu, masyarakat ataupun pekerja migran Indonesia (PMI) yang datang dari luar negeri juga wajib menggunakan hasil tes PCR.
"Saran dari ibu menteri luar negeri kepada bapak presiden, semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test," tutur Doni.
Kemudian kata Doni, untuk mereka yang melaksanakan perjalanan mandiri dari luar negeri juga disiapkan hotel di beberapa tempat.
Para tenaga atau karyawan hotel tersebut kata Doni telah mendapat pelatihan dari tim kementerian kesehatan yang dibantu unsur TNI dan Polri di bidang kesehatan.
Baca Juga: Lima Warga yang Bertemu Wakil Wali Kota Surabaya, Ternyata Positif Corona
Sehingga diharapkan kenyamanan bagi mereka yang telah tiba di tanah air bisa terjamin.