Menurutnya, sejak dibentuk 2017 silam sampai sekarang, BPKH sebagai pengelola dana dianggap tidak transparan. Kinerjanya pun sampai sekarang belum maksimal sebagaimana ekspektasi dan harapan publik yang menginginkan bisa mengelola dana haji sebagaimana tabung haji di Malaysia yang memberikan manfaat dan dampak sangat baik bagi jemaah.
"Belum ada terobosan berarti BPKH, terutama terkait kebijakan investasi dari dana haji yang dapat memperoleh hasil secara signifikan dan memuaskan," tuturnya.
Soal transparansi, satu-satunya akses informasi terkait kinerja BPKH dan dana haji hanya bisa didapat melalui saluran laman website : https://bpkh.go.id/. Namun di dalam website tersebut mayoritas hanya berisi kegiatan internal dan seremonial pimpinan BPKH.
Mustolih menambahkan, ada laporan tahun 2018 tentang keuangan haji, tetapi sudah dimodifikasi sedemikian rupa, bukan menampilkan hasil audit asli dari BPK. Padahal ada kewajiban BPKH menampilkan ke media secara luas.
Baca Juga: Cerita Perjuangan Suharto, Tukang Parkir yang Gagal Naik Haji Tahun Ini
Transparansi seharusnya menjadi pilar utama BPKH karena dalam UUPKH lembaga ini disebut sebagai Badan Hukum Publik, terlebih seluruh operasional termasuk gaji pegawai dan pimpinan BPKH diambil dari keuantungan hasil investasi uang jemaah.
Sehingga konsekuensinya, BPKH harus transparan kepada publik, misalnya capaian dan audit kinerja, rencana kerja dan anggaran (RKA). Kemudian berapa jumlah jemaah yang mendaftar haji setiap bulan, dengan pihak mana saja bekerjasama, kemana uang jemaah diinvestasikan, bagaimana sistem investasinya, berapa banyak imbal hasil setiap tahun atau bulan yang diperoleh.
Lalu berapa banyak manfaat investasi yang dijadikan ‘subsidi’ untuk penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya, berapa anggaran yang tersedot untuk kepentingan operasional dan gaji pimpinan dan karyawan BPKH, dan kemana saja investasi di luar negeri ditempatkan. Bagaimana implikasi pembatalan pemberangakatan haji tahun 2020 terhadap keuangan haji di BPKH.
Semua informasi tersebut adalah informasi yang berhak diakses oleh publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena BPKH berkedudukan sebagai badan hukum publik.
"Sampai saat ini BPKH belum memiliki struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang secara khusus dan rutin bertugas menerima dan menyampaikan data dan informasi kepada publik," terangnya.
Baca Juga: Kisah Penantian Tukang Sayur yang Gagal Naik Haji Tahun Ini
Tak Ada Transparansi