Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai masa transisi. Namun di fase ini, Anies memberlakukan sejumlah kelonggaran, salah satunya untuk kegiatan pasar dan mal.
Anies mengatakan mal dan pasar bisa mulai dibuka mulai 15 Juni mendatang. Sementara untuk sektor pangan memang sudah diperbolehkan dibuka sejak awal PSBB diterapkan.
"Adapun mal dan pasar yang nonpangan, baru bisa dimulai pada hari Senin 15 Juni. Kan kalau yang pangan selama ini boleh dibuka," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Pasar dan mal yang boleh dibuka ini nantinya yang merupakan sektor usaha di luar pengecualian selama PSBB. Ia menyatakan akan ada berbagai protokol khusus dalam penerapannya.
Baca Juga: Lima Warga yang Bertemu Wakil Wali Kota Surabaya, Ternyata Positif Corona
"15 Juni itu baru pusat pertokoan dan pasar-pasar mulai buka dan berkegiatan," kata Anies
Meski boleh buka, Anies mengatakan akan membatasi jumlah toko yang buka sampai 50 persen. Artinya setengah dari toko yang ada di pasar atau mal akan tutup.
Penerapannya akan diadakan sistem ganjil genap. Tiap toko akan buka bergantian berdasarkan nomor toko dan tanggal hari itu.
"Artinya kios-kios toko di dalamnya dibuka berdasarkan harinya. Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap. Jadi beroperasi separuh di situ," pungkasnya.
Baca Juga: Rendam Masker Pakai Air Garam Bisa Tangkal Virus Corona, Benarkah?