Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam penerapannya, Anies kembali membuka sejumlah kegiatan yang sempat ditutup dengan beberapa syarat.
Salah satunya adalah dengan mengurangi kapasitas tempat untuk kegiatan apapun menjadi 50 persen. Kebijakan ini berlaku mulai dari kapasitas gedung kantor, hingga fasilitas umum.
"Semua kegiatan apapun itu, semua tempat apapun tempatnya, kapasitas maksimal adalah 50 persen yang digunakan. Bila sebuah ruangan kapasitasnya 100, maka yang boleh hanya 50 penggunaannya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Pengurangan kapasitas ini juga berlaku pada sektor transportasi. Angkutan umum yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan dipangkas jumlah penumpangnya jadi 50 persen dari kapasitas maksimal.
Baca Juga: Sistem Gage Tetap Ditiadakan Selama Masa Transisi PSBB ke New Normal
"Kendaraan umum ini beroperasi dengan 50% kapasitas, dengan menggunakan prinsip jaga jarak," jelas Anies.
Selain itu, Anies juga meminta yang beraktifitas hanya masyarakat yang sehat dan tidak termasuk usia lanjut. Orang tua, bayi, dan ibu hamil dilarang beraktifitas di luar rumah.
"Ini adalah prinsip di masa transisi ini. Jadi hanya yang sehat dan setengah kapasitas," pungkasnya.