Suara.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan daerah-daerah dengan status darurat kesehatan berwarna kuning dapat mulai memasuki fase new normal.
Doni menjelaskan fase new normal ini bukan berarti orang bisa beraktivitas normal seperti sebelum ada virus corona di Indonesia, namun masyarakat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dalam aktivitas apa pun.
"Daerah-daerah yang telah statusnya menjadi kuning resikonya rendah silakan saja untuk melanjutkan menuju kepada normal baru atau new normal," kata Doni Monardo dalam jumpa pers virtual, Kamis (4/6/2020).
Namun, Doni menegaskan daerah yang masih berstatus zona merah untuk tidak terburu-buru menerapkan fase new normal.
Baca Juga: Pimpinan hingga Pegawai KPK Jalani Rapid Test Covid-19
Doni menyebut penerapan fase new normal akan mengacu pada data zonasi wilayah produktif aman Covid-19, sehingga tidak ada batas waktu yang pasti.
"Data ini sangat bervariasi, sewaktu-waktu bisa berubah, yang hari ini masih orange tiba-tiba nanti bisa menjadi kuning, demikian juga sebaliknya. Jadi patokan kita adalah data yang dilaporkan dan disesuaikan standar WHO," ucapnya.
Hingga saat ini Gugus Tugas telah memetakan 102 wilayah kabupaten/kota yang bisa memasuki fase new normal, namun belum secara pasti mereka bisa melakukan new normal. Pemerintah masih merumuskan data hingga nanti diumumkan pada 8 Juni 2020.
"Bapak Presiden (Joko Widodo) menugaskan saya Senin (8 Juni 2020) yang akan datang untuk mengumumkan daerah yang statusnya warna kuning," tutupnya.
Doni juga menegaskan pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat sebelum benar-benar menerapkan new normal atau normal baru.
Baca Juga: Studi Baru Sarankan Obat Covid-19 Menargetkan Dua Enzim pada Virus