Suara.com - Mulai Senin, 15 Juni mendatang pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta kembali dibuka. Meski demikian, para pengunjung wajib mematuhi protokol pasar dan pusat perbelanjaan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Memasuki new normal, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB di Jakarta. Dalam masa PSBB ini, beberapa kegiatan mulai dibuka bertahap.
Untuk pasar rakyat, ada protokol khusus yang wajib dijalankan agar bisa beroperasi namun tetap meminimalisir penularan virus corona. Berikut protokol pasar rakyat selama PSBB di Jakarta.
- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda
Baca Juga: Isu Pemerintah Pakai Dana Haji Untuk Corona, Gus Miftah: Wajib Izin Dulu!
Sama halnya dengan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, retail dan pertokoan juga diperbolehkan beroperasi mulai Senin, 15 Juni. Berikut protokol pusat perbelanjaan selama PSBB di Jakarta.
- Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I
BACA JUGA: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Uraian Lengkap Anies untuk Masa Transisi
Untuk sektor usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, dan coffee shop, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan izin pembukaan kembali mulai Senin, 8 Juni. Pembukaan sektor usaha makanan dan minumam satu minggu lebih cepat dibandingkan pasar dan pusat perbelanjaan.
Berikut protokol yang wajib dijalani di sektor usaha makanan dan minuman.
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
Baca Juga: Kocak, Pemuda Prank Polisi Dikira Bawa Sabu Ternyata Garam
BACA JUGA: Mulai Dibuka Jumat 5 Juni, Ini Protokol Kegiatan di Rumah Ibadah Jakarta