Protokol Lengkap Pasar dan Pusat Perbelanjaan, Jam Operasional Dibatasi

Kamis, 04 Juni 2020 | 16:54 WIB
Protokol Lengkap Pasar dan Pusat Perbelanjaan, Jam Operasional Dibatasi
Pembeli berbelanja di lapak yang dipasangi tirai plastik di Pasar Bandeng, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai Senin, 15 Juni mendatang pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta kembali dibuka. Meski demikian, para pengunjung wajib mematuhi protokol pasar dan pusat perbelanjaan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Memasuki new normal, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB di Jakarta. Dalam masa PSBB ini, beberapa kegiatan mulai dibuka bertahap.

Untuk pasar rakyat, ada protokol khusus yang wajib dijalankan agar bisa beroperasi namun tetap meminimalisir penularan virus corona. Berikut protokol pasar rakyat selama PSBB di Jakarta.

- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda

Baca Juga: Isu Pemerintah Pakai Dana Haji Untuk Corona, Gus Miftah: Wajib Izin Dulu!

Sama halnya dengan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, retail dan pertokoan juga diperbolehkan beroperasi mulai Senin, 15 Juni. Berikut protokol pusat perbelanjaan selama PSBB di Jakarta.

- Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I

BACA JUGA: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Uraian Lengkap Anies untuk Masa Transisi

Untuk sektor usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, dan coffee shop, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan izin pembukaan kembali mulai Senin, 8 Juni. Pembukaan sektor usaha makanan dan minumam satu minggu lebih cepat dibandingkan pasar dan pusat perbelanjaan.

Berikut protokol yang wajib dijalani di sektor usaha makanan dan minuman.
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan

Baca Juga: Kocak, Pemuda Prank Polisi Dikira Bawa Sabu Ternyata Garam

BACA JUGA: Mulai Dibuka Jumat 5 Juni, Ini Protokol Kegiatan di Rumah Ibadah Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI