Tapi, rumah makan tersebut hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas . Selain itu, penyajian makanan dilarang menggunakan prasmanan dan dianjurkan untuk melakukan transaksi pembayaran secara cashless.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Uraian Lengkap Anies untuk Masa Transisi
3. Perindustrian
Sektor perindustrian juga diizinkan dibuka kembali pada 8 Juni 2020 dengan syarat jumlah karyawan yang masuk di tempat usaha maksimal 50 persen dari kapasitas dan wajib memiliki klinik atau RS rujukan.
Baca Juga: Liga 1 Kemungkinan Digelar Kembali, Nurhidayat Tak Sabar Bertanding Lagi
4. Toko Retail atau Showroom
Pada 8 Juni mendatang toko retail dan showroom kembali diizinkan beroperasi. Namun, pengunjung atau tamu yang datang dibatasi maksimal 50 persen dari kapasistas.
Pihak toko retail atau showroom juga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengunjung sebelum masuk ke lokasi.
5. Layanan Pendukung
Selain empat tempat di atas, layanan pendukung seperti bengkel, tempat servis, dan jasa fotokopi diperbolehkan kembali beroperasi mulai Senin, 8 Juni 2020.
Baca Juga: Update Corona RI 4 Juni, 28.818 Orang Positif COVID-19 Hari Ini
Baca Juga: Buntut PSBB Jakarta Diperpanjang, Publik Protes #PSBBAmiesGagalTotal