Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB Jakarta sampai waktu yang belum bisa dipastikan. Sejumlah tempat boleh dibuka kembali selama masa tersebut.
Anies Baswedan mengatakan PSBB Jakarta diperpanjang mulai Jumat (5/6/2020). Ia mengklaim masa PSBB ini sebagai masa transisi menuju tatanan kehidupan baru atau New Normal.
Selama masa transisi ini, warga diberi kelonggaran untuk melakukan aktivitas di luar rumah. Berbagai kegiatan yang sebelumnya ditutup akan dibuka kembali secara bertahap sesusai protokol kesehatan
Baca Juga: Panduan New Normal Indonesia Lengkap, untuk Perusahaan dan Sekolah
Baca Juga: Liga 1 Kemungkinan Digelar Kembali, Nurhidayat Tak Sabar Bertanding Lagi
"Jadi masa transisi ini berbagai kegiatan akan dibuka bertahap," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Selengkapnya berikut 7 tempat yang boleh buka di Jakarta mulai 8 Juni 2020 di Jakarta sesuai protokol kesehatan.
1. Perkantoran
Kegiatan perkantoran diizinkan kembali dibuka pada Senin, 8 Juni 2020. Namun syaratnya hanya 50 persen dari total karyawan yang bekerja di kantor, sementara sisanya tetap melaksanakan Work From Home (WFH).
2. Rumah Makan
Baca Juga: Update Corona RI 4 Juni, 28.818 Orang Positif COVID-19 Hari Ini
Perpanjangan PSBB di Jakarta juga memperbolehkan tempat usaha seperti rumah makan (mandiri) dibuka kembali mulai 8 Juni 2020.