Suara.com - Menteri Pertahanan Amerika Serikat Mark Esper, Rabu (3/6/2020) waktu Washington, mengatakan tidak mendukung pemberlakuan Undang-Undang Huru-Hara yang memungkinkan tentara aktif dikerahkan guna mengakhiri aksi pengunjuk rasa.
Pernyataan itu disampaikan Esper, meskipun Presiden AS Donald Trump mengancam akan menggunakan kekuatan militer untuk menghadapi pengunjuk rasa.
Trump pada minggu ini mengatakan ia dapat mengerahkan pasukan militer di negara bagian yang dinilai gagal mengendalikan aksi massa. Ribuan warga AS beberapa hari terakhir turun ke jalan memprotes tewasnya seorang warga kulit hitam, George Floyd, oleh seorang anggota kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin.
Chauvin saat ini telah dipecat dari kesatuannya dan dituntut tiga pasal pidana pembunuhan.
Baca Juga: Gempa Maluku Utara 7,1 SR Tak Berpotensi Tsunami
"Pengerahan pasukan militer aktif guna membantu penegakan hukum merupakan opsi paling terakhir yang akan dipilih hanya dalam situasi paling mendesak dan berbahaya. Kita tidak dalam situasi seperti itu sekarang," kata Esper dalam jumpa pers.
"Saya tidak mendukung pemberlakuan Undang-Undang Huru-Hara," ujar dia.
Pernyataan Esper saat jumpa pers tidak disambut baik oleh presiden AS beserta ajudannya, kata seorang pejabat yang meminta tidak disebut namanya.
Untuk mengerahkan pasukan militer di tanah AS demi penegakan hukum, Trump perlu memberlakukan kembali UU Huru-Hara (Insurrection Act) 1807. Langkah itu terakhir kali dilakukan pada 1992 guna mengendalikan massa yang memprotes tewasnya seorang warga kulit hitam, Rodney King, setelah dipukuli oleh beberapa polisi.
Sejauh ini, militer AS telah menyiagakan 1.600 tentara aktifnya di pinggiran kota Washington D.C.
Baca Juga: Isu Pemerintah Pakai Dana Haji Untuk Corona, Gus Miftah: Wajib Izin Dulu!
Esper mengatakan ia menyesal menggunakan istilah medan perang pada minggu ini untuk mendeskripsikan lokasi berlangsungnya unjuk rasa.