Suara.com - Kejaksaan Agung kembali mengembalikan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai kepada Komnas HAM RI pada 20 Mei 2020. Pengembalian berkas untuk yang kedua kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu dianggap Komnas HAM sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di timur Indonesia.
Tim Penyeldik Komnas HAM untuk peristiwa Paniai, Munafrizal Manan, mengatakan pertama kali Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tersebut pada 11 Maret 2020 dan melakukannya untuk yang kedua kali di akhir Mei 2020. Alasan pengembalian berkas tersebut pun sama, yakni terkait administrasi.
Munafrizal menuturkan kalau proses pengembalian berkas yang dilakukan Kejaksaan Agung khusus untuk kasus pelanggaran HAM berat Paniai relatif lebih cepat ketimbang berkas-berkas penyelidikan kasus lainnya.
"Ini sebagai sinyalemen kuat bahwa tidak atau belum menunjukkan keseriusan yang sungguh-sungguh, itikad baik yang sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM tersebut," ujar Munafrizal dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Lagi, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Paniai Berdarah ke Komnas HAM
Melihat kondisi tersebut, Komnas HAM khawatir kalau penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi pada Desember 2014 justru akan mandek.
Ia menilai apabila proses penyelidikan belum juga diteruskan oleh Kejaksaan Agung, maka akan berpotensi kepada impunitas yang sangat bertolak belakang dengan semangat perlindungan hak asasi manusia.
"Kalau ini tidak ada upaya penyelesaian maka akan menjadi hutang keadilan bagi negara hukum kita akan mencederai prinsip hukum kita yang salah satunya adalah hak asasi manusia," pungkasnya.