Mulai Dibuka Jumat 5 Juni, Ini Protokol Kegiatan di Rumah Ibadah Jakarta

Kamis, 04 Juni 2020 | 16:05 WIB
Mulai Dibuka Jumat 5 Juni, Ini Protokol Kegiatan di Rumah Ibadah Jakarta
Suasana sepi di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (24/5). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kegiatan ibadah di rumah ibadah saat PSBB di Jakarta kembali diizinkan mulai Jumat, 5 Juni 2020. Meski demikian, ada protokol kegiatan ibadah di rumah ibadah yang wajib dijalankan oleh warga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan, kegiatan ibadah di rumah ibadah yang diizinkan adalah ibadah rutin. Rumah ibadah tidak dibuka terus menerus sepanjang waktu.

"Ini hanya ibadah rutin, di luar itu harus tutup. Nggak buka sepanjang waktu," kata Anies di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).

BACA JUGA: PSBB Diperpanjang, Masjid di Jakarta Mulai Dibuka Mulai Jumat 5 Juni Besok

Baca Juga: Cuma Bawa Surat Sehat, 32 Pendatang Bisa Masuk Duren Tiga Tanpa SIKM

Selain waktu buka rumah ibadah, ada protokol kegiatan ibadah di rumah ibadah lainnya yang harus dipenuhi, antara lain:

- Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas
- Menerapkan jarak aman (1 meter) antar orang
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.

BACA JUGA: Perpanjang PSBB, Tiga Hari Terakhir Angka Reproduksi Corona DKI di Bawah 1

Adapun protokol khusus juga diterapkan untuk rumah ibadah masjid atau musala. Berikut protokol kegiatan ibadah di masjid atau musala.

- Tidak menggunakan karpet atau permadani, setiap jemaah harus membawa sendiri sajadah atau alat salat
- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jemaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya

Baca Juga: 10 Pasar Ini Jadi Sasaran Rapid Tes Massal Pedagang di Jogja

Itulah protokol kegiatan ibadah di rumah ibadah selama PSBB masa transisi fase 1 di Jakarta!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI