Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk sementara tetap meniadakan sistem ganjil-genap selama masa transisi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatahan kehidupan normal baru atau new normal.
Peniadaan sistem ganjil-genap itu dilakukan mengikuti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang masa PSBB pada hari ini.
Kasubdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan peniadaan sistem ganjil-genap di ibu kota diperpanjang selama sepekan ke depan terhitung sejak 5 Juni besok.
"Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Pimpinan hingga Pegawai KPK Jalani Rapid Test Covid-19
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan selama sepekan kedepan nantinya pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap peniadaan sistem ganjil-genap di ibu kota di masa transisi PSBB menuju new normal.
Hal itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan selanjutnya untuk memutuskan kembali mengaktifkan sistem ganjil-genap atau tidak.
"Kebijakan ganjil-genap saat ini tidak diberlakukan, akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu kedepan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil-genap selanjutnya," kata Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang penerapan PSBB di Jakarta. Perpanjangan itu dilakukan sebagai masa transisi sebelum menuju new normal.
"Kami di gugus tugas percepatan penanganan covid DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang. Bulan Juni sebagai masa transisi," kata Anies.
Baca Juga: Studi Baru Sarankan Obat Covid-19 Menargetkan Dua Enzim pada Virus