6. Cuci tangan dengan sabun secara rutin.
7. Menerapkan etika batuk dan bersin.
8. Untuk kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil hingga anak-anak belum diperbolehkan.
BACA JUGA: 7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan
Baca Juga: Pimpinan hingga Pegawai KPK Jalani Rapid Test Covid-19
Kegiatan yang Dibuka Bertahap
Masyarakat mulai diperbolehkan beraktivitas keluar rumah. Tapi tidak semua kegiatan dibuka.
Ada berbagai protokol khusus di berbagai sektor yang mulai dibuka. Beberapa kegiatan lain juga masih tetap ditutup.
Selain itu, warga yang berkegiatan di luar rumah wajib memakai masker.
"Bila (ketahuan) tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda 250 ribu rupiah," ujar Anies.
Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Prank Sampah Youtuber Ferdian Paleka
Dalam paparannya, Anies menjelaskan kegiatan yang dibuka paling awal mulai 5 Juni adalah kegiatan di tempat ibadah, fasilitas olahraga outdoor dan moda transportasi.