Sambut Baik Masjid Dibuka, DPR: Bisa Ibadah dan Berdoa Corona Berakhir

Kamis, 04 Juni 2020 | 15:02 WIB
Sambut Baik Masjid Dibuka, DPR: Bisa Ibadah dan Berdoa Corona Berakhir
Petugas membersihkan dalam Masjid Agung Al-Azhar dengan cairan disinfektan di Jakarta Selatan, Rabu (3/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyambut baik pembukaan kembali rumah ibadah termasuk Masjid di DKI Jakarta yang akan berlaku mulai Jumat (5/6/2020) besok. Ia berujar hal tersebut sebagaimana usulan Komisi VIII agar ada relaksasi di rumah ibadah.

Kendati bakal dibuka, Marwan mengatakan kondisi status wilayah apkah zona merah atau tidak masih harus menjadi pertimbangan.

"Di Komisi VIII sudah ada usulan relaksasi di rumah ibadah, tetapi tetap memperhatikan situasi kawasan, jika berada di zona merah tentu perlu sangat hati-hati. Jika kawasannya tidak sebagai kawasan merah penyebaran virus Covid-19 ada baiknya dibuka untuk beribadah sekaligus mendoakan agar segera berakhir cobaan ini," ujar Marwan kepada Suara.com, Kamis (4/6/2020).

Selain pemetaan kawasan, Marwan memandang protokol kesehatan juga tetap harus diterapkan di rumah ibadah yang sudah memulai aktivitas kembali. Hal tersebut bertujuan mengantisipasi penularan Covid-19.

Baca Juga: Takut Publik Tak Percaya, DPR Minta Komnas HAM Selidiki Penembakan di Poso

"Kedua memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi para jamaah. Ketiga panduan untuk para jamaah dalam menerapkan protokol kesehatan dan koordonasi yang baik antarpemangku agar semua berjalan dengan baik," ujarnya.

Seperti diketahui, rumah ibadah di Jakarta sudah buka mulai Jumat (5/6/2020) besok. Termasuk Masjid-Masjid.

Hanya saja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan catatan jika jamaah masjid harus bawa sajadah dan peralatan salat dari rumah.

"Mulai besok ibadah sudah bisa. Jadi masjid, musala, gereja, vihara, pura, dan kelenteng. Semua sudah mulai bisa buka. Tapi hanya untuk kegiatan rutin. Besok dan harus prinsip protokol kesehatan," kata Anies di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).

Mski demikian, Anies melarang tempat ibadah itu diisi penuh jamaah. Yang dibolehkan hanya 50 persen.

Baca Juga: Komisi III DPR Desak Polri Selidiki Tertembaknya Dua Warga Poso

"Ini hanya ibadah rutin, di luar itu harus tutup. Enggak buka sepanjang waktu," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI