10 Kegiatan yang Sudah Boleh Dilakukan di Jakarta Mulai Senin 8 Juni

Kamis, 04 Juni 2020 | 15:00 WIB
10 Kegiatan yang Sudah Boleh Dilakukan di Jakarta Mulai Senin 8 Juni
ILUSTRASI - Pesepeda melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah mengumumkan memperpanjang masa PSBB di Jakarta. Namun ada beberapa kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020, pekan depan.

Dalam PSBB ini, sejumlah kegiatan warga ibu kota sudah mulai bisa dilakukan. Meski demikian, kegiatan yang sudah mulai berjalan itu harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar kali ini menjadi masa transisi menuju tatanan new normal. Sejumlah kegiatan akan mulai berjalan secara bertahap.

Berikut Suara.com merangkum 10 kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020.

Baca Juga: 402 Kg Sabu Asal Iran Disita di Sukabumi, Transaksi di Samudera Hindia

1. Ibadah di Tempat Ibadah
Dalam masa transisi fase 1, kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah sudah mulai diperbolehkan. Kegiatan ibadah bisa di tempat ibadah bisa dilakukan mulai Jumat, 5 Juni besok.

Meski sudah diizinkan, kegiatan ibadah di tempat ibadah hanya diperbolehkan dengan jumlah orang maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Selain itu, kegiatan ibadah berkelompok kecil, seperti pengajian juga sudah boleh dilakukan mulai Jumat besok. Syaratnya kegiatan tersebut terdiri kurang dari 25 orang.

Selain itu, jumlah orang yang hadir dalam kegiatan tersebut juga maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

2. Kerja Kantoran
Para pekerja kantoran diperbolehkan untuk bekerja di kantor mulai Senin, 8 Juni. Namun hanya 50 persen dari total jumlah karyawan yang boleh bekerja ke kantor.

Baca Juga: Jasad Satpam Cantik yang Hilang Misterius Ditemukan di Tepi Bengawan Solo

Sementara, sisa 50 persen karyawan lainnya tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

BACA JUGA: Catat! Tak Pakai Masker saat PSBB DKI Jakarta, Warga Didenda Rp 250 Ribu

3. Rumah Makan
Mulai Senin, 8 Juni rumah makan sudah mulai dibuka. Namun, rumah makan tersebut hanya boleh diisi oleh maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan rumah makan.

4. Perindustrian
Sama halnya dengan rumah makan, sektor perindustrian juga diizinkan kembali beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Syaratnya, pekerja yang datang ke perusahaan hanya boleh maksimal 50 persen dari jumlah pekerja di industri itu.

5. Toko Retail atau Showroom
Pertokoan/retail/showroom yang berdiri sendiri juga diizinkan untuk beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Syaratnya, tamu yang datang maksimal 50 persen dari kapasitas.

6. Layanan Pendukung
Layanan pendukung seperti bengkel, toko servis, tempat fotokopi juga diizinkan mulai beroperasi pada Senin, 8 Juni. Syarat tamu maksimal 50 persen dari kapasitas berlaku untuk sektor ini.

7. Museum dan Galeri
Museum dan galeri akan mulai dibuka kembali pada Senin, 8 Juni. Namun, pengunjung akan dibatasi sebanyak maksimal 50 persen dari kapasitas museum dan galeri itu.

BACA JUGA: Anies: PSBB Diperpanjang Jadi Masa Transisi, Kegiatan Dibuka Bertahap

8. Perpustakaan
Perpustakaan juga akan kembali dibuka pada Senin, 8 Juni. Namun, pengunjung akan dibatasi sebanyak maksimal 50 persen dari kapasitas gedung perpustakaan.

9. Fasilitas Olahraga Outdoor
Fasilitas olahraga outdoor akan kembali dibuka pada Senin, 8 Juni. Warga diizinkan untuk melakukan aktivitas olahraga di fasilitas outdoor ini dengan syarat jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas.

10. Moda Transportasi
Peraturan mengenai pergerakan orang menggunakan moda transportasi kan dikendurkan mulai Jumat, 5 Juni. Warga yang bepergian menggunakan sepeda motor dan mobil dengan penumpang satu alamat rumah diizinkan 100 persen.

Sementara, warga bepergian menggunakan sepeda motor dan mobil dengan penumpang beda alamat rumah hanya diperbolehkan sebagian atau 50 persen.

Adapun angkutan massal seperti bis hingga taksi konvensional dan online juga diperbolehkan beroperasi. Syaratnya penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Untuk transportasi ojek pangkalan dan online, mulai Senin, 8 Juni diizinkan beroperasi secara penuh tanpa syarat apapun.

Itulah 10 kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI