10 Kegiatan yang Sudah Boleh Dilakukan di Jakarta Mulai Senin 8 Juni

Kamis, 04 Juni 2020 | 15:00 WIB
10 Kegiatan yang Sudah Boleh Dilakukan di Jakarta Mulai Senin 8 Juni
ILUSTRASI - Pesepeda melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun angkutan massal seperti bis hingga taksi konvensional dan online juga diperbolehkan beroperasi. Syaratnya penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Untuk transportasi ojek pangkalan dan online, mulai Senin, 8 Juni diizinkan beroperasi secara penuh tanpa syarat apapun.

Itulah 10 kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020!

Baca Juga: 402 Kg Sabu Asal Iran Disita di Sukabumi, Transaksi di Samudera Hindia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI