Adapun angkutan massal seperti bis hingga taksi konvensional dan online juga diperbolehkan beroperasi. Syaratnya penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Untuk transportasi ojek pangkalan dan online, mulai Senin, 8 Juni diizinkan beroperasi secara penuh tanpa syarat apapun.
Itulah 10 kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020!
Baca Juga: 402 Kg Sabu Asal Iran Disita di Sukabumi, Transaksi di Samudera Hindia