BACA JUGA: Catat! Tak Pakai Masker saat PSBB DKI Jakarta, Warga Didenda Rp 250 Ribu
3. Rumah Makan
Mulai Senin, 8 Juni rumah makan sudah mulai dibuka. Namun, rumah makan tersebut hanya boleh diisi oleh maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan rumah makan.
4. Perindustrian
Sama halnya dengan rumah makan, sektor perindustrian juga diizinkan kembali beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Syaratnya, pekerja yang datang ke perusahaan hanya boleh maksimal 50 persen dari jumlah pekerja di industri itu.
5. Toko Retail atau Showroom
Pertokoan/retail/showroom yang berdiri sendiri juga diizinkan untuk beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Syaratnya, tamu yang datang maksimal 50 persen dari kapasitas.
6. Layanan Pendukung
Layanan pendukung seperti bengkel, toko servis, tempat fotokopi juga diizinkan mulai beroperasi pada Senin, 8 Juni. Syarat tamu maksimal 50 persen dari kapasitas berlaku untuk sektor ini.
Baca Juga: 402 Kg Sabu Asal Iran Disita di Sukabumi, Transaksi di Samudera Hindia
7. Museum dan Galeri
Museum dan galeri akan mulai dibuka kembali pada Senin, 8 Juni. Namun, pengunjung akan dibatasi sebanyak maksimal 50 persen dari kapasitas museum dan galeri itu.
BACA JUGA: Anies: PSBB Diperpanjang Jadi Masa Transisi, Kegiatan Dibuka Bertahap
8. Perpustakaan
Perpustakaan juga akan kembali dibuka pada Senin, 8 Juni. Namun, pengunjung akan dibatasi sebanyak maksimal 50 persen dari kapasitas gedung perpustakaan.
9. Fasilitas Olahraga Outdoor
Fasilitas olahraga outdoor akan kembali dibuka pada Senin, 8 Juni. Warga diizinkan untuk melakukan aktivitas olahraga di fasilitas outdoor ini dengan syarat jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas.
10. Moda Transportasi
Peraturan mengenai pergerakan orang menggunakan moda transportasi kan dikendurkan mulai Jumat, 5 Juni. Warga yang bepergian menggunakan sepeda motor dan mobil dengan penumpang satu alamat rumah diizinkan 100 persen.
Baca Juga: Jasad Satpam Cantik yang Hilang Misterius Ditemukan di Tepi Bengawan Solo
Sementara, warga bepergian menggunakan sepeda motor dan mobil dengan penumpang beda alamat rumah hanya diperbolehkan sebagian atau 50 persen.