402 Kg Sabu Asal Iran Disita di Sukabumi, Transaksi di Samudera Hindia

Kamis, 04 Juni 2020 | 14:32 WIB
402 Kg Sabu Asal Iran Disita di Sukabumi, Transaksi di Samudera Hindia
Rumah di Perum Villa Taman Anggrek RT 01/25 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi digaris polisi, Kamis (4/6/2020) dalam penggrebekan narkotika oleh Satgasus Merah Putih. | Sumber Foto:Oksa BC
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas Khusus Polri Merah Putih mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram di Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (3/6/2020). Sebanyak enam orang tersangka berinisial BK, I, S, NH, R dan YF diciduk dalam operasi tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu dari Iran dengan metode ship to ship di tengah laut Samudera Hindia.

Selanjutnya, Tim Khusus Satuan Tugas Khusus Polri Merah Putih bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan enam tersangka berikut barang bukti sabu seberat 402 kilogram di dua lokasi berbeda.

"Pengungkapan berawal dari diterimanya informasi bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu dari Iran dengan metode ship to ship di tengah laut Samudera Hindia," kata Listyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Manfaatkan PSBB, Jasa Ekspedisi Kirim 71 Kilogram Sabu ke Jakarta

Di lokasi pertama, yakni Pelabuhan Ratu, Listyo menyebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan kru kapal. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu seberat dua kilogram.

"Tim melakukan penelusuran terhadap jaringan tersebut dan akhirnya tim melakukan pembuntutan terhadap dua orang kru kapal berikut dua kilogram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Ratu," ujar Listyo.

Setelah mengamankan dua kru kapal berikut sabu seberat dua kilogram itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan sebanyak tiga tersangka kembali berhasil diamankan berikut barang bukti total berat bruto sabu sebesar 402 kilogram di sebuah rumah kosong di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.

"Nilai total konversi barang bukti Rp 482 miliar dan dapat menyelamatkan 1,6 juta jiwa orang," ungkap Listyo.

Atas perbuatannya keenam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polisi Myanmar Sita Ratusan Kilogram Heroin dan Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI