Rumah Makan Boleh Buka saat PSBB, Anies: Kapasitas Tamu Hanya 50 Persen

Kamis, 04 Juni 2020 | 14:27 WIB
Rumah Makan Boleh Buka saat PSBB, Anies: Kapasitas Tamu Hanya 50 Persen
Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan kelanjutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) di Balai Kota DKI. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain rumah ibadah dan perkantoran, Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan mengizinkan rumah makan kembali dibuka pada Senin (8/6/2020) pekan depan.

Namun, Anies meminta agar rumah makan dan pertokoan di Jakarta tetap membatasi jumlah pengunjung.

"Rumah makan bisa buka Senin 8 Juni juga 50 persen. Ini rumah makan mandiri yang terpisah bukan pusat pertokoan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies juga mengatakan, mal dan pasar tradisional juga diizinkan kembali dibuka pada 15 Juni 2020 mendatang. Menurutnya, pengunjung mal dan pasar tetap wajib menjalani protokol kesehatan seperti jaga jarak.

Baca Juga: Dipukul Palu 20 Kali, Nyaris Dimutilasi: Kronologi WNI Dianaya di Australia

"Semua pengaturan andalkan jarak 1 meter. Adapun pusat perbelanjaan atau mal, pasar yang nonpangan baru bisa mulai Senin 15 Juni," kata dia.

Kegiatan lain seperti perpustakaan dan museum juga mulai kembali beroperasi pada Senin pekan depan. Selain itu, tempat rekreasi mulai dibuka lagi pada 20-21 Juni.

"Kemudian taman rekreasi indoor atau out mulai Sabtu-Minggu, 20-21 Juni. Kemudian kegiatan sosial budaya, olahraga outdoor mulai besok, Perpus, museum, galeri mulai Senin 8 Juni. Pantai juga Juni," kata dia.

Sebelumnya, Anies Baswedan resmi memperpanjang masa PSBB Jakarta. Namun, masa PSBB ini disebutnya akan menjadi masa transisi.

Masa transisi ini, kata Anies, bertujuan untuk mempersiapkan DKI sebelum mengakhiri PSBB.

Baca Juga: Anak Berisiko Cemas dan Mimpi Buruk akibat New Normal, Ini Kata Ahli!

Keputusan ini diambil karena berbagai indikator penanganan corona Covid-19 di ibu kota menunjukkan hasil baik.

"Status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Anies mengatakan selama masa transisi, masyarakat mulai diperbolehkan beraktivitas. Berbagai kegiatan yang sebelumnya ditutup mulai dibuka secara bertahap.

"Jadi masa transisi ini berbagai kegiatan akan dibuka bertahap," jelasnya.

Namun, kata dia, tidak semua kegiatan dibuka. Ada berbagai protokol khusus di berbagai sektor yang mulai dibuka. Beberapa kegiatan lain juga masih tetap ditutup.

"Ini perlu kerja bersama. Protokol kesehatan harus dijalankan," jelasnya.

REKOMENDASI

TERKINI