Rumah Makan Boleh Buka saat PSBB, Anies: Kapasitas Tamu Hanya 50 Persen

Kamis, 04 Juni 2020 | 14:27 WIB
Rumah Makan Boleh Buka saat PSBB, Anies: Kapasitas Tamu Hanya 50 Persen
Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan kelanjutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) di Balai Kota DKI. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Anies mengatakan selama masa transisi, masyarakat mulai diperbolehkan beraktivitas. Berbagai kegiatan yang sebelumnya ditutup mulai dibuka secara bertahap.

"Jadi masa transisi ini berbagai kegiatan akan dibuka bertahap," jelasnya.

Namun, kata dia, tidak semua kegiatan dibuka. Ada berbagai protokol khusus di berbagai sektor yang mulai dibuka. Beberapa kegiatan lain juga masih tetap ditutup.

Baca Juga: Dipukul Palu 20 Kali, Nyaris Dimutilasi: Kronologi WNI Dianaya di Australia

"Ini perlu kerja bersama. Protokol kesehatan harus dijalankan," jelasnya.

REKOMENDASI

TERKINI