7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan

Kamis, 04 Juni 2020 | 14:19 WIB
7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Anies Baswedan: Perkantoran Bisa Kembali Dibuka Mulai Senin 8 Juni

ILUSTRASI - Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat dari kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (23/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
ILUSTRASI - Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat dari kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (23/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Pemprov DKI Jakarta akan mulai kembali mengizinkan berbagai kegiatan sektor perekonomian untuk beroperasi.

Itu setelah Gubernur Anies Baswedan menegaskan, masa pembatasan sosial berskala besar alias PSBB kembali diperpanjang mulai Jumat (5/6) besok, dan dijadikan sebagai periode transisi ke new normal.

Baca selengkapnya

Baca Juga: Kutub Utara Terancam Kobaran Api akibat Kebocoran Minyak

6. Transisi New Normal, Anies: Silakan Naik Motor Boncengan

Petugas memeriksa kendaraan berpelat daerah yang melintas ke Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas memeriksa kendaraan berpelat daerah yang melintas ke Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Warga yang masuk ke Jakarta boleh naik motor berboncengan di masa transisi new normal mulai Jumat (5/6/2020) besok. Syaratnya berboncengan dengan keluarga sendiri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun membolehkan mobil diisi dengan kapasitas jumlah penumpang 100 persen. Asal dengan keluarga sendiri.

Baca selengkapnya

7. Anies: Rumah Ibadah Gak Dibuka Sepanjang Waktu!

Baca Juga: Tanpa SIKM, Pendatang yang Tinggal di Duren Tiga Cuma Bawa Surat Sehat

Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan kelanjutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) di Balai Kota DKI. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]
Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan kelanjutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) di Balai Kota DKI. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswadan memastikan seluruh rumah ibadah bisa kembali dipergunakan secara umum mulai Jumat (5/6/2020) besok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI