7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan

Kamis, 04 Juni 2020 | 14:19 WIB
7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PSBB di Jakarta resmi diperpanjang untuk menurunkan angka kasus virus corona Covid-19 di ibu kota. Meski PSBB masih diberlakukan, beberapa aktivitas warga mulai berjalan bertahap memasuki tatanan new normal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, perpanjangan masa PSBB dilakukan mengingat masih ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang berstatus zona merah.

Perpanjangan PSBB ini akan menjadi masa transisi bagi warga untuk kembali beraktifitas dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satu kegiatan yang mulai diizinkan adalah warga diizinkan kembali bekerja, namun hanya 50 persen pekerja yang boleh ke kantor, sisanya bekerja dari rumah atau WFH PSBB Jakarta.

Selain kebijakan bekerja ke kantor, berikut Suara.com merangkum kebijakan Anies lainnya dalam masa PSBB di Jakarta yang diperpanjang, Kamis (4/2/2020).

Baca Juga: Kutub Utara Terancam Kobaran Api akibat Kebocoran Minyak

1. PSBB Diperpanjang, Masjid di Jakarta Mulai Dibuka Mulai Jumat 5 Juni Besok

Sejumlah umat Islam melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (17/4).  [ANTARA FOTO]
Sejumlah umat Islam melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (17/4). [ANTARA FOTO]

Rumah ibadah di Jakarta sudah buka mulai, Jumat (5/6/2020) besok. Termasuk masjid-masjid.

Hanya saja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan catatan jika jamaah masjid harus bawa sajadah dan peralatan sholat dari rumah.

Baca selengkapnya

2. Perpanjang Lagi PSBB, Anies: 50 Persen Karyawan Kantor Tetap WFH

Baca Juga: Tanpa SIKM, Pendatang yang Tinggal di Duren Tiga Cuma Bawa Surat Sehat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar perkantoran di Ibu Kota tetap menerapkan kerja dari rumah atau work from home.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI