Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut menanggapi soal putusan Majelis Halim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan Presiden Jokowi Bersalah atas kasus pemutusan internet di Papua.
Bersama Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Presiden Jokowi bersalah atas pemutusan dan pembatasan internet di Papua pada bulan Agustus dan September 2019 lalu.
Menurut Refly Harun, putusan PTUN ini merupakan preseden yang baik untuk hukum di Indonesia.
"Ini menjadi penting bukan karena Presiden Jokowi dinyatakan melanggar hukum, bukan karena Menteri Jokowi dinyatakan melanggar hukum, bukan itu. Tetapi ini mudah-mudahan menjadi preseden yang baik," kata Refly melalui kanal YouTube-nya yang diunggah pada Kamis, (4/6/2020).
Baca Juga: Perpanjang Lagi PSBB, Anies: 50 Persen Karyawan Kantor Tetap WFH
Refly menjelaskan bahwa muasal kasus ini adalah pembungkaman suara kritis yang dilakukan dengan membatasi sarana internet, bukan lagi dengan cara kekerasan.
"Tapi sekarang ini orang tak perlu dibungkam dengan kekerasan fisik, cukup akses internetnya diperlambat atau bahkan dihilangkan sama sekali," kata Refly.
Internet, lanjut Refly, menjadi sarana yang penting untuk memenuhi kebutuhan informasi di masa-masa sekarang.
"Jadi kalau mau mematikan arus informasi tandingan misalnya suara-suara kritis masyarakat maka cukup mematikan internet atau bahkan memperlambat internet," lanjut Refly.
Mantan Staf Khusus Mensesneg ini pun membayangkan ketika pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua.
"Maka kita akan klepek-klepek nggak bisa ngapa-ngapain," ucap Refly.
Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Anies: Belajar Mengajar di Sekolah Belum Boleh
Untuk diketahui, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet atas pemblokiran akses internet di Papua. PTUN Presiden Jokowi dan Menkominfo dinyatakan bersalah atas pemblokiran internet di Papua.