Anies Ingatkan Tak Pakai Masker di Jakarta Masih Kena Denda Rp 250 Ribu

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Anies Ingatkan Tak Pakai Masker di Jakarta Masih Kena Denda Rp 250 Ribu
Warga mengenakan masker saat melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Warga yang belum punya masker diimbau bisa datang ke kelurahan, minta masker di sana dan tidak bayar.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga yang tidak menggunakan masker di Jakarta masih akan didenda Rp 250 ribu.

Saat ini Jakarta masuk transisi new normal dengan memperpanjang PSBB Jakarta sampai batas waktu yang tak ditentukan. Perpanjangan ini akan dievaluasi akhir Juni 2020.

"Tidak pakai masker masih akan didenda Rp 250 ribu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies meminta ke warga Jakarta yang belum punya masker untuk datang ke kelurahan. Minta masker di sana, dan tidak bayar.

Baca Juga: Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine

Anies Baswedan pun mengimbau agar perkantoran di Ibu Kota tetap menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Dia meminta agar perusahaan menerapkan aturan agar separuh karyawan bisa tetap WFH.

"50 persen lain tetap WFH, pengaturan oleh masing-masing kantor," kata dia.

Anies juga mengimbau agar ada penetapan pembagian shift kerja setelah PSBB Jakarta kembali diperpanjang.

"50 persen yang kerja harus dibagi 2 shift jam kerja. Ada yang mulai, ilustrasi ya, separuh jam 7 pagi, separuh jam 9 pagi," kata dia.

Menurutnya, pembagian jam kerja menjadi dua kelompok itu agar para karyawan tidak bergerombol saat masuk dan jam istirahat.