Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar perkantoran di Ibu Kota tetap menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal itu disampaikan Anies ketika mengumumkan perpanjangan masa PSBB di Balai Kota DKI, Kamis (4/6/2020).
Dia meminta agar perusahaan menerapkan aturan agar separuh karyawan bisa tetap WFH.
"50 persen lain tetap WFH, pengaturan oleh masing-masing kantor," kata dia.
Baca Juga: Dilantik Disdik, 22 Kepsek dan Pengawas SMA/SMK Jombang Rapid Test Corona
Anies juga mengimbau agar ada penetapan pembagian shif kerja setelah PSBB Jakarta kembali diperpanjang.
"50 persen yang kerja harus dibagi 2 shift jam kerja. Ada yang mulai, ilustrasi ya, separuh jam 7 pagi, separuh jam 9 pagi," kata dia.
Menurutnya, pembagian jam kerja menjadi dua kelompok itu agar para karyawan tidak bergerombol saat masuk dan jam istirahat.
"Supaya kedatangan masa istirahat pulang jumlahnya gak banyak. Apalagi gedung yang lantai di atas 4 lantai. Potensi kepadatan antre lift tinggi bila semua masuk di jam yang sama. Maka dipisah minimal 2 kelompok," kata dia.
"Intinya separuh kapasitas, jaga jarak aman. Semua rekayasa dibuat untuk capai tujuan itu. Detailnya akan ada di peraturan. Prinsipnya semua pergerakan orang gak tingkatkan risiko penularan," sambungnya.
Baca Juga: Warga Lolos Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Jumlahnya Bertambah di Duren Tiga