Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan warga DKI untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah sebagai salah satu prinsip umum dalam PSBB DKI Masa Transisi.
"Bila (ketahuan) tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda 250 ribu rupiah," ujar Anies dalam konferensi pers status PSBB DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Kamis (4/6/2020).
Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Ibu Kota. Alhasil, tidak ada alasan untuk tidak memakai masker.
"DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memiliki masker," terang Anies Baswedan, menegaskan.
Baca Juga: Hari Terakhir PSBB Jakarta, Masih Ada Saja Warga Ngaku Lupa Pakai Masker
Kemudian Anies mengatakan, "Dan bila perlu masker, (warga) silakan datang ke kantor kelurahan. Kantor kelurahan kita siap dengan masker yang bisa diambil secara cuma-cuma."
Adapun pemakaian masker ini diwajibkan bagi warga ketika berada di luar rumah.
Sebelumnya diketahui, Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Juni ini disebut Anies sebagai masa transisi alias PSBB masa transisi.
Menurut Anies Baswedan, keputusan tersebut diambil berdasarkan diskusi dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Pusat, Dinas Kesehatan, Ahli epidemiologi, hingga pihak terkait lainnya.
"Kami di Gugus tugas penanganan Covid-19 di jakarta kita memutuskan untuk menertapkan status psbb di dki jakarta diperpanjang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Olahraga Pakai Masker, Begini Jenis dan Cara Menggunakan yang Tepat
Karena itu, Anies meminta penduduk DKI Jakarta menerapkan 8 prinsip umum kesehatan yang tertera dalam pemaparannya tersebut. Berikut 8 prinsip yang ditegaskan oleh Anies untuk masa transisi di Juni ini: