Masih Ada Zona Merah Jadi Alasan Anies Perpanjang PSBB, Ini Arti Zona Merah

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 04 Juni 2020 | 13:20 WIB
Masih Ada Zona Merah Jadi Alasan Anies Perpanjang PSBB, Ini Arti Zona Merah
Ilustrasi Anies Baswedan. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan diskusi dari berbagai pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, Dinas Kesehatan, ahli epidemiologi, dan pihak terkait lainnya.

"Kami di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

BACA JUGA: Viral Video Ibu-ibu Teriak Hancurkan PSBB, Publik: Kita Lihat Endingnya

Baca Juga: Hasil Survei: Jakarta Belum Siap New Normal

Anies mengakui, beberapa wilayah di Jakarta sudah kebanyakan hijau atau bebas dari Covid-19. Namun menurutnya masih ada beberapa wilayah lain yang masih merah.

"Secara umum sudah hijau-kuning, tapi masih ada merah. Karena itu kita masih berstatus PSBB," kata Anies.

Arti Zona Merah pada peta penyebaran virus corona

Peta penyebaran virus corona di Indonesia telah dilengkapi dengan zona warna sesuai kategori berdasarkan tingkat risiko yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.

Berdasarkan Color Zone Pandemic Response Version yang disusun oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam dari New England Complex Systems Institute, empat zona warna virus corona tersebut ditentukan untuk mengategorikan ketinggian risiko penularan virus.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Bulan Juni, Anies Minta Patuhi 8 Prinsip Umum Ini

BACA JUGA: Diisolasi karena Balik ke Jakarta, 28 Pemudik Girang Biaya Makan Ditanggung

Lalu apa arti zona merah corona atau zona merah Covid-19 ini?

Zona merah adalah negara atau daerah yang telah mempertahankan transmisi komunitas (misalnya China, Korea Selatan, Italia).

Tindakan yang diambil di zona merah corona atau zona merah Covid-19 ini adalah sebagai berikut:

1. Menerapkan semua tindakan di Zona Oranye

2. Menangguhkan kegiatan sekolah, tempat ibadah, dan bisnis

3. Membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting

4. Melakukan karantina, menjaga orang-orang di rumah mereka dan mengirimkan kebutuhan dengan meminimalisir kontak langsung

5. Mengarantina kasus positif

6. Melakukan galvanasi atau pemberian lapisan perlindungan untuk sumber daya logistik dan medis si wilayah karantina

7. Menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan terpisah untuk seseorang yang terinfeksi.

8. Membuat berbagai tingkatan rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus berdasarkan tingkat keparahan masing-masing.

Itulah arti Zona Merah pada peta penyebaran virus corona!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI