Lalu apa arti zona merah corona atau zona merah Covid-19 ini?
Zona merah adalah negara atau daerah yang telah mempertahankan transmisi komunitas (misalnya China, Korea Selatan, Italia).
Tindakan yang diambil di zona merah corona atau zona merah Covid-19 ini adalah sebagai berikut:
1. Menerapkan semua tindakan di Zona Oranye
Baca Juga: Hasil Survei: Jakarta Belum Siap New Normal
2. Menangguhkan kegiatan sekolah, tempat ibadah, dan bisnis
3. Membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting
4. Melakukan karantina, menjaga orang-orang di rumah mereka dan mengirimkan kebutuhan dengan meminimalisir kontak langsung
5. Mengarantina kasus positif
6. Melakukan galvanasi atau pemberian lapisan perlindungan untuk sumber daya logistik dan medis si wilayah karantina
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Bulan Juni, Anies Minta Patuhi 8 Prinsip Umum Ini
7. Menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan terpisah untuk seseorang yang terinfeksi.