Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan diskusi dari berbagai pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, Dinas Kesehatan, ahli epidemiologi, dan pihak terkait lainnya.
"Kami di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
BACA JUGA: Viral Video Ibu-ibu Teriak Hancurkan PSBB, Publik: Kita Lihat Endingnya
Baca Juga: Hasil Survei: Jakarta Belum Siap New Normal
Anies mengakui, beberapa wilayah di Jakarta sudah kebanyakan hijau atau bebas dari Covid-19. Namun menurutnya masih ada beberapa wilayah lain yang masih merah.
"Secara umum sudah hijau-kuning, tapi masih ada merah. Karena itu kita masih berstatus PSBB," kata Anies.
Arti Zona Merah pada peta penyebaran virus corona
Peta penyebaran virus corona di Indonesia telah dilengkapi dengan zona warna sesuai kategori berdasarkan tingkat risiko yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.
Berdasarkan Color Zone Pandemic Response Version yang disusun oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam dari New England Complex Systems Institute, empat zona warna virus corona tersebut ditentukan untuk mengategorikan ketinggian risiko penularan virus.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Bulan Juni, Anies Minta Patuhi 8 Prinsip Umum Ini
BACA JUGA: Diisolasi karena Balik ke Jakarta, 28 Pemudik Girang Biaya Makan Ditanggung