Anies Beberkan 3 Tahapan Relaksasi PSBB yang Disusun Pakar

Kamis, 04 Juni 2020 | 13:11 WIB
Anies Beberkan 3 Tahapan Relaksasi PSBB yang Disusun Pakar
Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan kelanjutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) di Balai Kota DKI. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan data dari para pakar soal tahapan untuk melonggarkan pembatasan sosial di masa pandemi Corona.

Hal itu disampaikan Anies saat memperpanjang kembali aturan PSBB di Jakarta pada Kamis (4/6/2020).

Berdasarkan data yang ini disusun dari tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dipimpin oleh dr. Pandu Riono, kata Anies, ada tiga tahapan yang menjadi kriteria merelaksasi aturan PSBB.

"Ini adalah indikator pelonggaran pembatasan sosial. Jadi kalau kita lihat para pakar itu membagi dalam tiga tingkatan nilai itu berdasarkan kriteria; satu epidemologi, dua kesehatan publik, tiga fasilitas kesehatan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta.

Baca Juga: Ogah Konvensional, Jokowi Ingin Tiru Cara Korsel Lacak Kasus Corona

Menurut data dari alhi epidemiologi, kata Anies, PSBB baru bisa dilonggarkan jika ketiga persyaratan itu dilakukan.

"Dan pembatasan sosial itu baru bisa dilonggarkan ketika angkanya di atas 70. Selama Maret-pertengahan Mei angka DKI itu di bawah 70. Kita merah, bergerak kuning, dan akhirnya, Alhamdullilah 2 minggu terakhir angkanya menunjukkan angka yang positif, dalam artian hijau," kata dia. 

Sebelumnya, Anies Baswedan kembali memperpanjang status PSBB yang berakhir pada hari ini. Setidaknya Anies sudah empat kali memperpanjang masa PSBB di Jakarta.

"Kami di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta.

Baca Juga: Motor Mau Dijual Ortu karena Suka Keluar Malam, Siswa SMP Pilih Bunuh Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI