Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, penyidik masih fokus dalam menyelesaikan berkas perkara suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Kami sekarang fokus dengan kasus utama, yaitu saudara NHD (Nurhadi) menerima hadiah janji berupa gratifikasi, jadi itu yang kami kerjakan, itu yang pertama," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
Menurut Firli, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan menelisik dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak yang membantu Nurhadi selama pelariannya menjadi buron.
Itu pun, bila ditemukan dalam keterangan sejumlah saksi-saksi yang dipanggil KPK dan bukti yang kuat nantinya. Maka, KPK pastikan akan menindak lanjuti.
Baca Juga: Hiendra Penyuap Nurhadi Masih Buron, KPK Periksa 2 Pegawai KJPP Hari Utomo
"Tentu kami tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu kami tampung. Termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal hal lain tindak pidana lain, tentu kami kembangkan (pihak yang bantu pelarian Nurhadi)," ujar Firli menambahkan.
Untuk diketahui, pelarian buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya terhenti setelah ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam. Terkini, KPK masih memburu Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto penyuap Nurhadi yang kini masih buron.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra masuk dalam daftar pencarian orang di KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 miliar.
Baca Juga: KPK Geledah Lagi Rumah Mewah Persembunyian Nurhadi, Tas dan Sepatu Disita