Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dengan demikian, mulai Jumat (4/6/2020) besok, ibu kota masih menerapkan PSBB.
Anies mengatakan, keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil diskusi dirinya dengan sejumlah pihak. Mulai dari pemerintah pusat, dinas kesehatan setempat, dan ahli epidemiologi.
"Kami, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta, memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga: Salat Jumat di Kantor Anies Digelar Besok, DPRD Yakin PSBB Bakal Dicabut
Anies mengakui, sejumlah wilayah di Jakarta sudah masuk kategori zona hijau alias bebas dari covid-19.
Namun, kata Anies, masih ada pula wilayah ibu kota yang termasuk zona merah.
"Secara umum sudah hijau-kuning, tapi masih ada merah. Karena itu kami masih menetapkan berstatus PSBB," kata Anies.
Sampai kapan PSBB yang disebut PSBB Masa Transisi dan diharapkan sebagai periode menuju kondisi new normal ini berlangsung?
Anies mengakui tidak bisa menyebut tanggal pasti berakhirnya PSBB. Namun, Anies menyebuat targetnya adalah sampai akhir Juni 2020.
Baca Juga: Pemberlakuan Sistem Gage, Polisi Tunggu Keputusan Anies Soal PSBB Hari Ini
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa PSBB sampai 4 Juni. Ia menganggap dua pekan itu sangat menentukan nasib Jakarta.
Anies mengatakan dalam waktu dua pekan itu, tingkat penularan reproduction (RT) virus corona covid-19 harus menurun di bawah angka satu. Artinya satu orang positif memiliki kemungkinan tak menulari corona kepada siapa pun.
"Karena itu, 14 hari ke depan, mulai tanggal 22 Mei - 4 Juni ini adalah masa menentukan. Apakah kita akan rata, apakah kita akan naik, atau apakah kita akan turun," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta Selasa (19/5/2020) lalu.