Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Kepala BP-BPKH pernah diundang menyampaikan update pengelolaan keuangan BPKH di acara internal halalbihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020. Di mana, pernyataan mengenai hal tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI.
Pada kesempatan itu, secara singkat Kepala BP-BPKH menyampaikan perkembangan mengenai dana haji di antaranya perkembangan dana kelolaan, investasi BPKH serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor BPKH di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing BPKH dan rencana Cashless biaya hidup/Living Cost Haji dan Umrah.
"Pernyataan yang dimuat kembali oleh salah satu media online pada tanggal 2 Juni tersebut, telah memberikan kesan seolah-olah ada kaitannya antara dana 600 juta dolar dengan kebijakan pembatalan haji 2020. Juga ada kesan bahwa dana haji 600 juta dolar dipakai untuk kegiatan diluar perhajian," tulis BPKH.