Suara.com - Hari ini Kamis (4/6/2020) merupakan hari terakhir penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan belum mengeluarkan keputusan apakah memperpanjang PSBB atau tidak.
Berdasarkan pantauan Suara.com di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, sejak pukul 09.00 WIB, tampak warga atau para pengendara yang melintas tak ada yang diberhentikan petugas karena melanggar ketentuan PSBB.
Rata-rata dari mereka para pengendara yang melintas baik roda dua maupun roda empat sudah sadar misalnya akan penggunaan masker. Selain itu, untuk transportasi umum yang melintas mengangkut penumpang sesuai ketentuan.
Kasatpol PP Pasar Rebo, M Syarif mengatakan, evaluasi selama penerapan PSBB di lapangan khususnya di Check Point PSBB Pasar Rebo yang terletak diperbatasan Jakarta dan Depok.
Baca Juga: Tiap Hari Ratusan Orang Kena Corona di Jakarta, Akankah PSBB Diakhiri?
Ia mengklaim berdasarkan hasil evaluasi dari hari ke harinya warga atau masyarakat terus mentaati ketentuan PSBB.
"Kalau untuk evaluasinya sih ya dari hari ke hari di lapangan ya masyarakat cukup antusias untuk mentaati ketentuan-ketentuan. Akan tetapi memang masih ada satu dua yang beralasan, lupa jatuh (maskernya) dan macam-macam," kata Syarif saat berbincang dengan Suara.com di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020).
Ia menuturkan, petugas tetap melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku kepada warga yang beralasan melanggar ketentuan PSBB.
"Aparat tetap melakukan tugas dengan baik dan benar. Kita melakukan pendekatan-pendekatan persuasif," tuturnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan awalnya berencana mengumumkan soal nasib PSBB pada Rabu (3/6/2020). Namun pada Rabu siang tiba-tiba beredar mengenai dugaan salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) milik Anies untuk memperpanjang PSBB.
Baca Juga: Salat Jumat di Kantor Anies Digelar Besok, DPRD Yakin PSBB Bakal Dicabut
Dalam salinan itu, Anies menyatakan akan memperpanjang PSBB selama 14 hari dari 5 sampai 18 Juni 2020. Jika keputusan ini benar, maka niat Anies menjadikan PSBB fase ketiga ini sebagai penghabisan belum terlaksana.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020," ujar Anies dalam dugaan salinan Kepgub itu yang dikutip suara.com, Rabu (3/6/2020).
Kendati demikian, Kepgub ini belum diteken Anies karena tak tercantum tandatangannya. Selain itu salinan Kepgub ini juga tak diberi nomor seperti Kepgub resmi yang sudah dirilis seperti biasanya oleh Pemprov DKI.