2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi

Kamis, 04 Juni 2020 | 11:50 WIB
2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar memberikan keterangan penggerebekan praktik pijat plus. (ANTARA/HO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Dalam pasal ini disebutkan bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun. Denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” kata dia

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI