Hiendra Penyuap Nurhadi Masih Buron, KPK Periksa 2 Pegawai KJPP Hari Utomo

Kamis, 04 Juni 2020 | 11:17 WIB
Hiendra Penyuap Nurhadi Masih Buron, KPK Periksa 2 Pegawai KJPP Hari Utomo
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat proses penyidikan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

Penyidik lembaga antirasuah kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai KJPP Hari Utomo dan rekan. Mereka,  yakni Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap kepada Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto yang kini masih buron. 

"Kami periksa Panji Putro dan Agung dalam kapasitas saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Trisno Dituntut 6 Bulan Bui karena Curi Tusuk Gigi: Pak Hakim Kasihani Saya

Namun, Ali pun belum menjelasakan apa yang akan didalami penyidik terhadap pemeriksaan dua saksi tersebut.

Untuk diketahui, pelarian buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya terhenti setelah ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam. Terkini, KPK masih memburu Hiendra, penyuap Nurhadi yang kini masih buron. 

Nurhadi, Rezky serta Hiendra masuk dalam daftar pencarian orang di KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 Miliar.

Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan karena Corona, FPI Desak MPR Makzulkan Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI