PSBB Hari Terakhir di Check Point Pasar Rebo, Satpol PP: Minim Pelanggar

Kamis, 04 Juni 2020 | 10:51 WIB
PSBB Hari Terakhir di Check Point Pasar Rebo, Satpol PP: Minim Pelanggar
Petugas gabungan saat memeriksa pengendara di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berakhir pada hari ini, Kamis (4/6/2020). Masyarakat tampak minim melakukan pelanggaran.

Berdasarkan pantauan Suara.com di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur sejak pukul 09.00 WIB, tampak warga atau para pengendara yang melintas tak ada yang diberhentikan petugas karena melanggar ketentuan PSBB.

Rata-rata dari mereka para pengendara yang melintas baik roda dua maupun roda empat sudah sadar, misalnya dengan memakai masker saat berkendara.

Selain itu, untuk transportasi umum yang melintas mengangkut penumpang sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan karena Corona, FPI Desak MPR Makzulkan Jokowi

Kasatpol PP Pasar Rebo, M Syarif mengatakan, beberapa hari jelang PSBB berakhir pelanggaran minim ditemukan.

"Baik terkait dengan tanggal 4 hari ini Kamis pelanggaran-pelanggaran sangat kecil sekali terutama yang menggunakan masker hampir enggak ada. Dari pagi baru dapet satu yang gak pakai masker. Bukan enggak pakai sebenarnya dia gantungin di leher," kata Syarif saat berbincang dengan Suara.com di lokasi.

Sementara itu, terkait PSBB yang akan berakhir pada hari ini, Syarif mengaku belum mendapatkan laporan apakah penerapan PSBB di DKI Jakarta akan diperpanjang atau tidak.

"Kalau dibilang hari terakhir, iya tapi hari terakhir PSBB tahap ketiga. Ke depan kita belum tahu nih perpanjang atau diputus kita belum dapat informasi," tuturnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan awalnya berencana mengumumkan soal nasib PSBB pada Rabu (3/6/2020). Namun pada Rabu siang tiba-tiba beredar mengenai dugaan salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) milik Anies untuk memperpanjang PSBB.

Baca Juga: Gerebek 11 Gay Lagi Pijat Plus-plus, Kondom Bekas Pakai Dibuang Polisi

Dalam salinan itu, Anies menyatakan akan memperpanjang PSBB selama 14 hari dari 5 sampai 18 Juni 2020. Jika keputusan ini benar, maka niat Anies menjadikan PSBB fase ketiga ini sebagai penghabisan belum terlaksana.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020," ujar Anies dalam dugaan salinan Kepgub itu yang dikutip suara.com, Rabu (3/6/2020).

Kendati demikian, Kepgub ini belum diteken Anies karena tak tercantum tandatangannya. Selain itu salinan Kepgub ini juga tak diberi nomor seperti Kepgub resmi yang sudah dirilis seperti biasanya oleh Pemprov DKI.

REKOMENDASI

TERKINI