Suara.com - Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR, Netty Prasetiyani menyoroti beragam kekalaham pemerintah dalam menghadapi gugatan rakyatnya. Terakhir yaknj keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menyatakan Presiden Jokowi beserta Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua, 2019 lalu.
Ia berujar bahwa pemerintah memang kerap kalah dalam beberapa gugatan. Tidak hanya soal pembatasan akses internet, melainkan persoalan kenaikkan BPJS hingga kebakaran hutan dan lahan.
"Sebelumnya saya ingin menyampaikan bahwa ini harus menjadi perhatian kita semua, karena pemerintah seringkali kalah dan divonis melanggar hukum jika digugat oleh masyarakat. Entah itu kasus karhutla, kenaikan BPJS dan sekarang pemblokiran internet di Papua," kata Netty kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Ia memandang, pemblokiran internet yang terjadi pada kurun waktu Agustus-September tahun lalu itu memang sejak awal maladministrasi. Menurutnya alasan pemerintah memblokir internet untuk menangkal hoaks terkait Papua tidak bisa dijadikan dasar alasan.
Baca Juga: Presiden Diputus Bersalah Blokir Internet di Papua, Pemerintah Menghormati
Untuk itu, atas keputusan PTUN, ia meminta agar Jokowi melakukan permohonan maaf kepada masyarakat terutama warga di Papua atas tindakannya bersama Menkominfo memblokir internet.
"Saya menyarankan pemerintah segera menjalankan perintah putusan PTUN. Pak Presiden segeralah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena ini bukan hanya merugikan orang Papua tapi juga kita semua," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan bahwa tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September lalu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan bahwa tergugat 1 (Menkominfo) dan tergugat 2 (Presiden RI) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan melakukan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Hakim Ketua Nelvy Christin saat membacakan amar putusan di persidangan, Rabu (3/6/2020).
Majelis Hakim menyebutkan, bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko Widodo tidak diterima dalam pokok perkara. Kemudian mengabulkan gugatan para penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet.
Baca Juga: Plate: Blokir Internet Papua Mungkin Karena Pengrusakan Infrastruktur
Hakim menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, di antaranya; Pertama, tindakan pemerintah yang melakukan perlambatan akses bandwith internet di beberapa wilayah provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT
Kedua, tindakan pemerintah melakukan pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat dari 19 Agustus 4 September 2019. Ketiga, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat Kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan dua Kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada pukul 20.00 WIT.
"Itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," tegasnya.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menkominfo dan Presiden Jokowi untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp 457 ribu.