Ketua KPU RI Arief Budiman Bakal Bersaksi di Sidang Suap Wahyu Setiawan

Kamis, 04 Juni 2020 | 09:55 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman Bakal Bersaksi di Sidang Suap Wahyu Setiawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK bakal menghadirkan tiga saksi terkait sidang lanjitan kasus suap PAW anggota DPR RI dengan terdakwa eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ketiga saksi tersebut adalah Ketua KPU, Arief Budiman; anggota KPU Hasyim, Asy'ari; dan Ketua KPUD Sumatra Selatan, Kelly Mariana.

"Rencana kami hadirkan Arief, Hasyim Asy'Ari dan Kelly Mariana," ujar Jaksa Takdir Suhan, dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

Diketahui, Wahyu telah didakwa Jaksa menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu atau setara dengan Rp 600 juta.

Baca Juga: Ngumpet di Rumah Mewah, Nurhadi Buronan KPK Lolos Pantauan Ketua RW Simprug

Penyuapan terjadi berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.

Meski begitu, PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.

Dalam rapat pleno tersebut, PDIP juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi anggota DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI