Curi 3 Tandan Sawit PTPN untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Diseret ke Pengadilan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 04 Juni 2020 | 09:48 WIB
Curi 3 Tandan Sawit PTPN untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Diseret ke Pengadilan
Rica terdakwa pencurian 3 tandan sawit milik PTPN V bersama tiga anaknya. (Foto: via Riauonline.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akan tetapi, Raharjo mengatakan, ibu tiga anak itu tidak perlu menjalani masa tahanan. Namun, jika selama masa percobaan selama dua bulan Rica melakukan atau terlibat tindak pidana, maka vonis majelis hakim bisa diterapkan.

Ia menjelaskan, kasus menjerat Rica terjadi 31 Mei 2020 lalu. Kasus itu berawal saat Rica bersama kedua temannya kepergok sekuriti saat mencuri buah sawit di areal PTPN V Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Namun, dua rekan Rica berhasil kabur, sementara Rica ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Tandun.

Sekuriti PTPN V pun kemudian melaporkan Rica dengan tuduhan pencurian tiga tandan buah sawit dengan kerugian Rp 76.500.

Baca Juga: Nekat Mencuri untuk Pulang Kampung, 3 Kuli Bangunan Ambruk Ditembak Polisi

Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan, Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema Acara Pemeriksaan Cepat atau APC.

Dalam skema APC, katanya, penyidik kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas ke Pengadilan setempat.

"Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung di sidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim," jelasnya.

Dalam perkara ini, ujarnya, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berperan sebagai eksekutor. Artinya, Korps Adhyaksa lah yang akan memantau masa percobaan selama dua bulan terhadap Rica.

Baca Juga: Kelaparan saat Corona, Pria Ini Nekat Mencuri Beras

Jika selama dua bulan Rica terlibat pidana kembali, maka ia bisa langsung dieksekusi untuk ditahan selama tujuh hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI