Firman mengatakan peran Rody sebagai sutradara dari pembunuhan Pupung Sadili dan Dana.
Ia yang membagi peran siapa yang melakukan pembekapan, siapa yang memberikan racun, siapa yang mencekik, memegang kaki dan tangan korban.
Rody yang mengatur terdakwa Agus dan Sugeng untuk memegang kaki korban, terdakwa Alpart membeli racun serta membocorkan tangki mobil, dan Aulia bertugas sebagai orang yang membuat korban sampai tertidur.
"Artinya aktor intelektualnya Rody dan Aki," kata Firman.
Baca Juga: Jaksa Tak Siap, Aulia Kesuma Istri yang Bakar Suami Gagal Dituntut Pidana
Firman menambahkan, dari fakta persidangan tersebut bahwa Aulia dan Kevin (anaknya) hanya sebagai turut serta sedangkan aktor intelektualnya adalah Rody dan Aki.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus didakwa subsider primer Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ancaman serupa juga didakwakan JPU kepada terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursaid alias Sugeng.
Sedangkan terdakwa Rody Saputra Jaya, Karsini dan Supriyanto alias Alpart didakwa sebagai turut serta atau lebih ringan dari dakwaan Aulia dan kawan-kawan.
Firman menambahkan, dalam persidangan Aulia mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, sudah minta maaf ke majelis hakim dan jaksa.
Baca Juga: Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.