Suara.com - Tiga petugas polisi yang diduga terlibat dalam pembunuhan George Floyd kini resmi didakwa, sementara Derek Chauvin menghadapi tuduhan baru yakni pembunuhan tingkat dua.
Menyadur BBC, tiga petugas polisi yang telah dipecat Thomas Lane, J Alexander Kueng dan Tou Thao yang sebelumnya tidak didakwa, kini menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua, serta membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat tiga.
Sedangkan Derek Chauvin yang semula didakwa dengan pasal pembunuhan tingkat tiga, kini juga didakwa dengan pembunuhan tingkat dua.
Empat polisi ini juga diharuskan membayar jaminan sebesar 1 juta USD atau setara dengan Rp 14,1 miliar karena telah terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Awas, Virus Corona Juga Bisa Ditularkan Melalui Asap Rokok
Mengumumkan dakwaan baru pada Rabu (3/6), Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison mengatakan perkembangan yang ada adalah demi keadilan.
"Saya sangat percaya bahwa perkembangan ini demi kepentingan keadilan bagi (George) Floyd, keluarga, masyarakat dan negara kami," ujar Ellison dikutip dari CBS News.
Ia memastikan bahwa keputusan pengadilan dibaut berdasarkan fakta yang berhasil dikumpulkan sejak kasus ini terjadi, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan mencari keadilan untuk anda (George Floyd) dan kami akan menemukannya," kata dia.
Senator Minnesota Amy Klobuchar melalui twitter, menyatakan dakwaan terbaru sebagai "langkah penting untuk keadilan."
Baca Juga: Kisah Pemuda Bangun dari Koma Mendadak Fasih Berbahasa Prancis
Sementara pengacara keluarga Floyd, Benjamin Crump mengatakan pihaknya bersyukur atas adanya perkembangan hukum ini.