Suara.com - Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Kombes Pol Farid angkat bicara terkait dengan tuntutan Andi Baso Ryadi Mappasulle, Warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang mengaku mendapatkan perlakuan tak adil atas kematian istrinya yang berstatus PDP corona di Rumah Sakit Bhayangkara.
Andi Baso menuntut untuk memindahkan pemakaman jenazah istinya, Nurhayani Abrar yang dikebumikan di Macanda (Penguburan khusus Covid-19) ke pemakaman keluarga.
Almarhum istrinya, Nurhayani Abrar menghembuskan nafas terakhirnya akibat stroke dan pembuluh darah pecah. Di mana berdasarkan hasil Swab, istrinya negatif Covid-19.
Hanya saja, jenazah istrinya ditangani dengan protokol pasien Covid-19.
Baca Juga: Tolak Protokol Pemakaman Covid-19, Warga Dobrak Kamar Jenazah di Manado
“PDP dan positif kalau meninggal sesuai aturan dari gugus tugas sesuai dengan prosedur protokol Covid-19 dan pemakamannya di Macanda,” ujar Farid kepada terkini.id (jaringan Suara.com), Rabu (3/6/2020).
Untuk menetapkan status PDP, kata dia, pihaknya merujuk pada prosedur dan kriteria WHO.
“Almarhumah keriterianya sudah masuk ke sana, walaupun almarhumah meninggal karena ada bekuan darah di otaknya. Itu yang menyebabkan dia meninggal,” terangnya.
Berdasakan hasil pemeriksaan, Farid mengatakan, almarhumah juga berstatus PDP lantaran punya kelainan radang paru-paru ditambah dengan hasil lab yang mendukung.
“Almarhumah masuk kategori itu (PDP),” katanya menegaskan.
Baca Juga: Ditolak Warga karena Takut Tertular, Pemakaman Jenazah PDP Corona Dipindah
Dia mengatakan, kendati almarhumah masuk sebagai pasien stroke. Namun, di tengah perawatan ada juga screening tentang Covid-19.