Suara.com - Personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggerebek praktik pijat plus-plus khusus gay (homo seksual) di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangannya di Medan, mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 11 orang berserta barang bukti berupa handphone, uang dan alat kontrasepsi.
Ia menyebutkan penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (30/5/2020). Ke 11 orang yang diamankan tersebut seluruhnya adalah laki-laki dan satu orang berinisial A sebagai perekrut dan menyediakan tempat sedangkan lainnya adalah sebagai terapis (tukang pijat).
"Praktik pijat plus-plus tersebut kegiatannya tertutup dan juga terbatas. Mereka memiliki komunitas dalam menjalankan kegiatan bagi kelompok itu," ujarnya sebagamana dilansir Antara, Rabu (4/6/2020).
Baca Juga: Jerman Buat Undang-undang yang Melarang 'Terapi Konversi Gay'
Irwan mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku, praktik pijat plus-plus ini sudah dua tahun beroperasi. Khusus kepada A, petugas kepolisian akan mempersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
"Selain itu, juga bisa dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana yang menyebakan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," katanya.