Suara.com - Soesilo Aribowo, Penasihat Hukum terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat menganggap pasal yang disangkakan terhadap kliennya tidak tepat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus asuransi PT Jiwasraya.
Dianggap tidak tepat, lantaran kliennya disangkakan dengan menggunakan pasal tindak pidana korupsi. Menurut Soesilo Aribowo, kasus yang kini menjerat kliennya merupakan domain atau ranah pasar modal.
Sehingga penyelesaian kasus seharusnya menggunakan undang-undang pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ya, itu kan sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya yang punya kewenangan," ungkap Soesilo Aribowo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Keuskupan Agung Jakarta Matangkan Protokol Peribadatan Sebelum Buka Gereja
Dalam kasus PT Jiwasraya, Jaksa telah mendakwa enam orang dalam persidangan. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Adapun perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jaksa mendakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang.
Maka itu, Soesilo Aribowo menyebut Jaksa dianggap keliru dengan menerapkan pasal itu kepada kliennya. Lantaran sejumlah fakta dan perbuatan dianggap tidak sama dengan dakwaan Jaksa.
Seperti dakwaan yang disampaikan tidak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan. Kemudian dianggap telah melakukan korupsi dari tahun 2008 sampai 2018.
"Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai," tutup Soesilo.
Baca Juga: Gajah Bunting Mati Karena Makan Nanas Berisi Petasan
Diketahui, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, merugikan keuangan negara mencapai Rp16,8 triliun.
Jaksa menyampaikan dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Keenam terdakwa yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Memperkaya terdakwa Benny Tjokrosaputro atau orang lain yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000.000," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).