Jaksa Kasus Jiwasraya Dianggap Keliru Terapkan Pasal Dalam Dakwaan

Kamis, 04 Juni 2020 | 05:18 WIB
Jaksa Kasus Jiwasraya Dianggap Keliru Terapkan Pasal Dalam Dakwaan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Soesilo Aribowo, Penasihat Hukum terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat menganggap pasal yang disangkakan terhadap kliennya tidak tepat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus asuransi PT Jiwasraya.

Dianggap tidak tepat, lantaran kliennya disangkakan dengan menggunakan pasal tindak pidana korupsi. Menurut Soesilo Aribowo, kasus yang kini menjerat kliennya merupakan domain atau ranah pasar modal.

Sehingga penyelesaian kasus seharusnya menggunakan undang-undang pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ya, itu kan sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya yang punya kewenangan," ungkap Soesilo Aribowo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga: Keuskupan Agung Jakarta Matangkan Protokol Peribadatan Sebelum Buka Gereja

Dalam kasus PT Jiwasraya, Jaksa telah mendakwa enam orang dalam persidangan. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Adapun perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jaksa mendakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang.

Maka itu, Soesilo Aribowo menyebut Jaksa dianggap keliru dengan menerapkan pasal itu kepada kliennya. Lantaran sejumlah fakta dan perbuatan dianggap tidak sama dengan dakwaan Jaksa.

Seperti dakwaan yang disampaikan tidak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan. Kemudian dianggap telah melakukan korupsi dari tahun 2008 sampai 2018.

"Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai," tutup Soesilo.

Baca Juga: Gajah Bunting Mati Karena Makan Nanas Berisi Petasan

Diketahui, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, merugikan keuangan negara mencapai Rp16,8 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI