Terbukti Terima Suap Rp3,5 M, Dolly Pulungan Divonis Lima Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2020 | 22:49 WIB
Terbukti Terima Suap Rp3,5 M, Dolly Pulungan Divonis Lima Tahun Penjara
Dolly Parlagutan Pulungan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis hukuman lima tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan. Dolly juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK, yang menuntut Dolly dengan enam tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Siradj dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020) malam.

Majelis Hakim menyatakan Dolly terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp3,55 miliar.

Baca Juga: Kawasan Tanjung Emas Tergenang Rob, Lalu Lintas Semarang-Demak Tersendat

Uang itu, diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana untuk memuluskan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Majelis Hakim mempertimbangkan untuk hal yang memberatkan Dolly, sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Untuk meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui kesalahan," ucap majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI