Suara.com - Peta penyebaran virus corona di Indonesia telah dilengkapi dengan zona warna sesuai kategori berdasarkan tingkat risiko yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.
Berdasarkan Color Zone Pandemic Response Version yang disusun oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam dari New England Complex Systems Institute, empat zona warna virus corona tersebut ditentukan untuk mengategorikan ketinggian risiko penularan virus.
Lantas apa saja arti dari pemberian kode warna untuk zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah tersebut? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Blak-blakan Soal Wajib Militer, Son Heung Min: Berat, Tapi Fantastis
Zona Hijau Covid-19 adalah Negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi atau dengan beberapa pelancong yang terinfeksi yang datang dari negara lain.
Tindakan yang diambil:
1. Tingkatkan kesadara masyarakat, termasuk mekanisme penularan penyakit dan penghindaran (jarak fisik, cuci tangan, masker).
2. Kembangkan proses tes cepat untuk menguji gejala kepada warga setempat
3. Lakukan tes cepat di perbatasan tempat seseorang bepergian dari Zona Kuning atau Oranye guna mengidentifikasi gejala yang dialami seseorang, seperti demam atau batuk.
Baca Juga: Astaxanthin, Antioksidan Pada Udang dan Telur yang Baik untuk Imunitas
Tes juga dilakukan pada penumpang yang menaiki kendaran yang sama dengan orang bergejala tersebut.
Jika hasilnya positif, maka wajib karantina selama 14 hari sejak dikonfirmasinya kasus, termasuk pada para penumpang, awak, dan sopir. Informasikan hasil tersebut dengand aerah asal agar ditindak lanjuti.
4. Wajib karantina selama 14 hari untuk seseorang yang berisiko, termasuk semua pendatang dari Zona Merah.
Baca juga: Alhamdulillah, Tiga Daerah Ini Zona Hijau di Tengah Pandemi COVID-19
Negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas (misalnya Singapura, Jerman).
Tindakan yang diambil:
1. Semua tindakan di Zona Hijau
2. Identifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan uji, pantau dan / atau isolasi sendiri.
3. Tegakkan perlindungan diri termasuk jaga jaak fisik, cuci tangan, dan etiket bersin.
4. Sering memantau kondisi kesehatan kelompok orang yang mengalami kontak sosial yang sering, terutama di daerah penularan lokal, demi mendeteksi dini terjadinya kasus virus dan wabah.
5. Mendesak warga untuk menghindari pertemuan di ruang tertutup yang tidak terlalu penting.
6. Memberi perlindungan maksimal untuk staf medis.
Baca juga: Kota Bandung Masuk Zona Kuning, Oded Siapkan Strategi Baru
Negara atau wilayah yang berdekatan dengan Zona Merah atau dengan kelompok kecil (misalnya Jepang).
Tindakan yang diambil:
1. Melakukan semua tindakan di Zona Kuning
2. Mengetatkan perlindungan diri termasuk penggunaan masker.
3. Menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting
4. Mendisinfeksi tempat umum
5. Melakukan tes secara aktif kepada semua orang dengan gejala
6. Meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji.
Zona merah adalah negara atau daerah yang telah mempertahankan transmisi komunitas (mis. China, Korea Selatan, Italia)
Tindakan yang diambil di zona merah corona atau zona merah covid-19 ini adalah sebagai berikut:
1. Menerapkan semua tindakan di Zona Oranye
2. Menangguhkan kegiatan sekolah, tempat ibadah, dan bisnis
3. Membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting
4. Melakukan karantina, menjaga orang-orang di rumah mereka dan mengirimkan kebutuhan dengan meminimalisir kontak langsung
5. Mengarantina kasus positif
6. Melakukan galvanasi atau pemberian lapisan perlindungan untuk sumber daya logistik dan medis si wilayah karantina
7. Menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan terpisah untuk seseorang yang terinfeksi.
8. Membuat berbagai tingkatan rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus berdasarkan tingkat keparahan masing-masing.
Baca juga: Daftar 62 RW Zona Merah Virus Corona di Jakarta Diberlakukan PSBB Lokal
Itulah arti dari kategori zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah dalam peta penyebaran virus corona.