6. Melakukan galvanasi atau pemberian lapisan perlindungan untuk sumber daya logistik dan medis si wilayah karantina
7. Menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan terpisah untuk seseorang yang terinfeksi.
8. Membuat berbagai tingkatan rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus berdasarkan tingkat keparahan masing-masing.
Baca juga: Daftar 62 RW Zona Merah Virus Corona di Jakarta Diberlakukan PSBB Lokal
Baca Juga: Blak-blakan Soal Wajib Militer, Son Heung Min: Berat, Tapi Fantastis
Itulah arti dari kategori zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah dalam peta penyebaran virus corona.